PENGERTIAN
LEASING
Leasing atau sewa-guna-usaha adalah
setiap kegiatan pembiayaan perusahaan dalam bentuk penyediaan barang-barang
modal untuk digunakan oleh suatu perusahaan untuk jangka waktu tertentu,
berdasarkan pembayaran-pembayaran secara berkala disertai dengan hak pilih bagi
perusahaan tersebut untuk membeli barang-barang modal yang bersangkutan atau
memperpanjang jangka waktu leasing berdasarkan nilai sisa uang yang telah
disepakati bersama.
Bagi perusahaan yang modalnya kurang atau menengah, dengan melakukan perjanjian leasing akan dapat membantu perusahaan dalam menjalankan roda kegiatannya. Setelah jangka leasing selesai, perusahaan dapat membeli barang modal yang bersangkutan. Perusahaan yang memerlukan sebagian barang modal tertentu dalam suatu proses produksi secara tiba-tiba, tetapi tidak mempunyai dana tunai yang cukup, dapat mengadakan perjanjian leasing untuk mengatasinya. Dengan melakukan leasing akan lebih menghemat biaya dalam hal pengeluaran dana dibanding dengan membeli secara tunai.
Bagi perusahaan yang modalnya kurang atau menengah, dengan melakukan perjanjian leasing akan dapat membantu perusahaan dalam menjalankan roda kegiatannya. Setelah jangka leasing selesai, perusahaan dapat membeli barang modal yang bersangkutan. Perusahaan yang memerlukan sebagian barang modal tertentu dalam suatu proses produksi secara tiba-tiba, tetapi tidak mempunyai dana tunai yang cukup, dapat mengadakan perjanjian leasing untuk mengatasinya. Dengan melakukan leasing akan lebih menghemat biaya dalam hal pengeluaran dana dibanding dengan membeli secara tunai.
Melalui pembiayaan leasing perusahaan
dapat memperoleh barang-barang modal untuk operasional dengan mudah dan cepat.
Hal ini sungguh berbeda jika kita mengajukan kredit kepada bank yang memerlukan
persyaratan serta jaminan yang besar.
Pihak yang berkepentingan, antara lain:
Lessor : adalah perusahaan leasing atau pihak yang
memberikan jasa pembiayaan kepada pihak
lessee dalam bentuk barang modal.
Lesse : adalah perusahaan atau pihak yang
memperoleh pembiayaan dalam bentuk barang modal dari lessor.
Supplier :
yaitu perusahaan atau pihak yang mengadakan atau menyediakan barang untuk
dijual kepada lessee dengan pembayaran secara tunai oleh lessor.
Bank atau Kreditur : Dalam suatu
perjanjian kontrak leasing, pihak Bank atau kreditur tidak terlibat secara langsung
dalam kontrak tersebut tetapi Bank memegang peranan dalam hal menyediakan dana
kepada lessor. Dalam hal ini, tidak menutup kemungkinan supplier menerima
kredit dari Bank.
KLASIFIKASI
LEASE
Kriteria capital lease
- Lease memindahkan hak milik atas aktiva yang disewakan kepada penyewa (lessee) pada akhir jangka waktu lease.
- Lease mengandung persetujuan yang memberi hak pada penyewa (lessee) untuk membeli aktiva yang disewa dengan harga yang telah disetujui
- Jangka waktu sewa (lease) sama atau lebih besar dari 75% dari taksiran umur ekonomis aktiva yang disewakan.
- Nilai tunai (present value) dari uang sewa dan pembayaran sewa minimum lainnya sama atau lebih besar dari 90% harga pasar aktiva yang disewakan (dikurangi keringanan pajak, jika ada).
Keterangan
:
·
Dua kriteria terakhir (c dan d) tidak berlaku jika
jangka waktu sewa terjadi dalam 25% terakhir dari taksiran umur ekonomis aktiva
yang disewakan.
·
Apabila suatu lease tidak memenuhi kriteria diatas,
maka disebut dengan operating lease.
Operating Lease
Sewa yang
timbul dari operating lease dibebankan sebagai biaya pada waktu terhutang.
Pembayaran sebagai biaya ke setiap periode menggunakan metode garis lurus.
Capital Lease
Suatu
capital lease akan dicatat oleh penyewa (Lessee) sebagai suatu aktiva dan
hutang dengan jumlah yang lebih rendah dari :
n Nilai tunai pembayaaran sewa minimum selama jangka
waktu sewa
n Harga pasar yang wajar dari aktiva yang disewa pada
tanggal mulainya sewa.
JENIS
LEASE
·
Berdasarkan
Akumulasi Yang diperlukan
§ Capital Lease
Ø Lease memberi pemindahan hak milik
Ø Lease memberi opsi untuk membeli
Ø Lease berumur >= 75% dari umur aktiva
Ø Nilai tunai minimal dari seluruh pembayaran >= 90%
dari harga pasar aktiva
§ Operating Lease
·
Berdasarkan
Prosedur
Ø Direct financing lease
Ø Sale type lease
Ø Sale lease-back
Akuntansi Atas Leasse
o Bagi lesse (penyewa)
Jurnal yang
diperlukan :
Lessee
Peralatan
yg dilease xxx
Kewajiban Lease xxx
o Bagi lessor (yang menyewakan)
Jurnal yang
diperlukan :
Lessor
Piutang
lease (bersih)
xxx
Peralatan xxx
Sale
Lease Back
Lease jenis
ini pihak lesse semula adalah pemilik barang. Barang tersebut dijual kepada
pihak lain (pembeli) dari pihak pembeli barang ini di lease.
- Operating Lease
n Semua yang dibayarkan adalah beban sewa
n Tidak diakui depresiasi
- Capital Lease
n Saat kontrak dicatat
n Saat bayar sebagai angsuran hutang
n
Akhir
tahun ada pengakuan depresiasi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar